
Kutai Barat (Humas)– DPRD kabupaten Kutai Barat melaksanakan rapat paripurna X masa sidang II tahun 2022, (4/7). Agenda pembahasan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023. Hadir pada kesempatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH, segenap anggota Fraksi dewan, Forkopimda dan mewakili pemerintah kabupaten Kutai Barat hadir Asisten I Paustinus Syaidirahman.
Seperti diketahui, rancangan KUA dan PPAS merupakan landasan untuk menyusun rancangan APBD kabupaten Kutai Barat untuk tahun berikutnya. Pentingnya dibahas secara bersama-sama, agar tercapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati, menuju hari esok lebih baik dari hari ini.
KUA merupakan akronim dari Kebijakan Umum APBD, sedangkan PPAS merupakan akronim dari Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Pasal 1 angka 46 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 1 angka 31 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, telah memberi pengertian atas KUA sebagai dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
Kepala daerah berdasarkan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) menyusun rancangan kebijakan umum APBD/KUA. Penyusunan rancangan kebijakan umum APBD berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Contoh, untuk penyusunan KUA Tahun 2015, berpedoman pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. Pedoman penyusunan APBD dimaksud antara lain memuat: pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berikutnya; teknis penyusunan APBD; dan hal-hal khusus lainnya. Selain itu, rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkret dalam mencapai target.
Sayangnya draf yang akan di sampaikan belum sepenuhnya sempurna untuk di sampaikan sehingga pihak eksekutif yaitu pemerintah Kabupaten Kutai Barat meminta waktu penjadwalan ulang dilaksanakan pembahasan agenda kali ini. Hal tersebut mengundang reaksi salah satu anggota fraksi yang di sampaikan H. Safaruddin (PKB), agar pemerintah benar-benar mematangkan diri untuk penyampaian draf yang akan di bahas.Al hasil Sidang yang di pimpin wakil ketua DPRD kabupaten Kutai Barat H. Ahmad Syaiful (Golkar) kali ini memutuskan sidang pembahasan KUA dan PPAS harus di tunda untuk dilakukan penjadwalan ulang. (ed)