
Setelah mengalami penundaan sidang paripurna DPRD Kubar masa sidang II tahun 2022 terkait penyampaian recana anaggaran KUA dan PPAS RAPBDP tahun 2023, akhirnya Senin (18/7) gelar sidang tersebut dapat dilaksanakan. Bupati Kutai Barat FX. Yapan, SH, MH menyampaikan sendiri draf RAPBDP tersebut di hadapan anggota dewan terhormat, Forkopimda dan sejumlah tamu lainnya termasuk kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH.
Penyampian RAPBDP murni tahun 2023 tersebut akhirnya di terima DPRD Kubar untuk di bahas melalui badan anggaran. Pendahuluan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD.
8 PEDOMAN PENYUSUNAN APBD
- Pertama Dedikasikan untuk rakyat dan jalankan secara efisien.
- Menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
- Mengalokasikan anggaran Tahun 2020 dalam bentuk belanja hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.
- Mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan.
- Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
- APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif.
- Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong
Untuk itu, peran Badan Anggaran DPRD, Tim anggaran Pemerintah Daerah, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran serta aparat pengelola keuangan lainnya sangat berperan penting dalam menentukan baik buruknya kinerja pengelolaan keuangan daerah. (ed)