
Kutai Barat (Humas)– Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat selaku pengarah dan pembina Badan Amil Zakat Nasional di daerah meginginkan organisasi ini cepat berkembang, mengelola dana umat demi kemaslahatan.
Pasca di tetapkan melalui SK bupati Kubar Nomor 45.7/K .599/2022, kelima Komisioner Baznas yang di pimpin Ustadz Syamsudin sudah seharusnya menyusun dan mengekekusi program yang dimilikinya.
SK tersebut sudah dapat menjadi acuan melaksanakan seluruh kegiatannya agar Baznas lebih cepat dikenal masyarakat luas. Kakankemenag Kubar Drs. H. Muhammad Syahrir, MH terus mendukung upaya Baznas dan berupaya mengawal organisasi ini agar bisa lebih mandiri menjalankan fungsinya kedepan.
Melalui seruan Pemerintah daerah yang diberikan bupati, menjadi akses utama Baznas memasuki setiap intansi baik swasta maupun pemerintah untuk optimalisasi penggalangan dana umat.
Terbukti di daerah lain, Organisasi Baznas dapat tumbuh berkembang dengan Baik. Semoga dengan kepemimpinan yang baru Baznas Kubar dapat semakin meningkat fungsi lembaga dan perannya.
Beliau berharap koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan, teruma kepada pemerintah daerah dan jajaran Baznas di tingkat provinsi dan nasional.
Kakankemenag mengakui, selama ini organisasi Baznas Kubar yang lama masih mengalami jalan di tempat akibat kurangnya komunikasi. Kedepan beliau berharap terjadi perubahan yang lebih baik, pasca terpilihnya kepengurusan baru 2022-2027.
Oerasional Baznas akan didukung melalui anggaran APBD, APBN dan dana lainnya. Jadikan dukungan anggaran ini untuk memperlancar kegiatan guna menumbuh kembangkan pengelolaan dana umat.
Komisioner Baznas setara dengan jabatan eselon II dan III, selain honor rutin tiap bulan yang di terima, mereka juga mendapatkan fasilitas lain seperti perjalanan dinas dan akomodasi.
Terkait satu anggota Baznas Kubar yang meninggal atas nama Misbahul Munir, segera jajaran komisioner Baznas untuk berkordinasi, mencari solusi siapa penggantinya. Namun semuanya harus melalui mekanisme penggantian sesuai aturan yang telah di tetapkan. (ed)