
Kutai Barat (Humas)– Aparatur Sipil Negara ( ASN) diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik serta tunduk terhadap aturan negara. Oleh karenanya mereka sudah sepatutnya menjalankan amanah tersebut, bila terjadi kendala intansi yang membidangi yaitu bagian kepegawaian dapat mencarikan solusi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs. H.Muhammad Syahrir, MH pagi tadi, (10/8) menerima utusan Badan Kepegawaian daerah kabupaten Kutai Barat yang dipimpin Alvianus selaku kepala bidang PKAPKP.
Kedatangan beliau bersama jajarannya dalam rangka penjajakan pembuatan kerjasama dalam upaya mengatasi masalah pengajuan pegawai yang berkehendak melakukan perceraian bersama pasangannya.
BKPSDM berkeinginan agar ASN yang memiliki niat tersebut dapat mengurungkan niatnya, ataupun tetap dilaksanakan setidaknya telah melalui jalan mediasi. Oleh karenanya BKPSDM menggandeng kantor Kemenag Kubar untuk bekerjasama menangani masalah ini, bagi mereka yang ingin bercerai segera mendapatkan bimbingan atau solusi terbaik.
Kakankemenag menyabut baik langkah BKPSDM berniat melakukan kerjasama, melalui satuan kerja yang ada Kemenag akan memberikan solusi, kalaupun niat pasangan tetap pada kehendaknya setidaknya bisa bercerai secara baik baik tanpa harus ada yang di rugikan diantara kedua belah pihak.
Mendengar arahan yang di sampaikan Kakankemenag, BKPSDM merasa mendapat jawaban yang diinginkannya dalam waktu dekat segera menyusun draf kerjasama yang dimaksud.
Sejauh ini bagi masyarakat muslim yang berkehendak memutuskan tali pernikahan, kantor KUA sudah menjadi tempatnya untuk memberikan jalur mediasi. Hal ini dilakukan agar masalah pasangan tidak sampai kepada hal yang tidak diinginkan yaitu jalur Pengadilan Agama. Bagi ASN dengan keyakinan lainnya kantor Kemenag Kubar juga menyediakan sarana mediasi melalui satuan kerja yang ada. (ed)