
Kutai Barat (Humas)- Jajaran pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) cabang kabupaten Kutai Barat yang di ketuai Sumarsono melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat dalam rangka silaturahmi dan menjalin sinergitas program yang dimilikinya, (15/8)
Atas kunjungan ini kepala Kantor Kemenag Kubar Drs. H. Muhammad Syahrir, MH yang dalam pertemuannya di dampingi kepala seksi Bimas Islam H. Ikran, S.Ag merasa senang dan berharap LDII mampu bersinergi dengan baik dengan program pembangunan pemerintah.
LDDI Kabupaten Kutai Barat beralamatkan di kampung Sumber Sari kecamatan Barong Tongkok. Unit aktifitas dakwah telah mereka kembangkan hingga ke pelosok daerah di wilayah kabupaten Kutai Barat.
Kakankemenag berharap, tidak hanya berdakwah sudah saatnya Unit pengumpulan Zakat (UPZ) di terapkan dalam organisasi ini, sebagai bentuk kepedulian bersama kepada mereka yang berhak, sebut Kakankemenag.
Selain itu Kakankemenag juga berpesan agar dalam melakukan aktifitas dakwah bila mendatangkan penceramah dari luar daerah sudah sepantasnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak kementerian Agama. Hal ini dilakukan sesuai aturan yang telah di gariskan, menghindari hal tidak diinginkan kita bersama.
Keinginan inipun dipahami LDII, dan mereka pun menyambut baik arahan yang di berikan, kedepan LDII bisa tumbuh kembang di masyarakat dan selalu berusaha melakukan sinergitas dengan program pembangunan pemerintah daerah, ungkap Marsono.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia (disingkat LDII) adalah organisasi sosial independen untuk studi dan penelitian tentang Quran dan Hadis. Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok dan fungsinya, LDII mempunyai tujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila yang diridai Allah SWT.
LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008, Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan AD/ART LDII. (ed)