
Kutai Barat (Humas)-Menghadapi persiapan pendataan pegawai pemerintah dengan perjajanjian kerja (PPPK) tahun 2022, kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH mengundang seluruh satuan kerja pada jajarannya berkoordinasi menyambut momen baik ini, (5/9).
Kepada Sakter agar memahami petunjuk teknis serta tahapan yang dialaksanakan untuk di sampaikan kepada tenaga pramubakti yang telah mengabdi di lingkungan kantor Kemenag Kubar.
Saat ini kita mengaku kekurangan pegawai, dan moratorium pengangkatan pegawai lama kita tidak mendapatkan. Melalui momen ini setidaknya membawa angin perubahan, salah satu sisi kita mendapat support kepegawaian, selain itu melalui kebijakan ini dapat menambah nilai kesejahteraan pegawai yang akan diangkat nantinya, sebut Kakankemenag.
Data semua pegawai pramubakti yang kita miliki dan segera input melalui aplikasi yang disediakan. Tentu mereka tidak serta merta diangkat secara otomatis, setidaknya mereka telah diajukan status kepegawaiannya melalui kesempatan ini.
Berdasar keterangan yang disebutkan melalui keputusan Kemenpan RB, kelengkapan pendataan meliputi indentitas pribadi diantaranya KTP, KK, Ijazah Pendidikan, SK awal dan akhir yang dimiliki pegawai pramubakti. Sedangkan masa kerja yang di perbolehkan bagi pelamar PPPK minimal tidak kurang dari satu tahun mengabdi. Seluruh berkas diserahan dalam bentuk scanner.
PPPK adalah kebijakan pemerintah pusat dalam menangani masalah tenaga honorer yang tak kunjung usai dan terlalu membebani anggaran negara. Dengan kebijakan pengangkatan PPPK setidaknya mereka memiliki kepastian status kepegawaian, serta hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan sebagai pegawai.
Dalam ASN ada dua pegawai perintah meliputi PNS dan PPPK. Keduanya mirip tapi tidak semuanya sama. Setidaknya PPPK memiliki system golongan dalam kepangkatan, mendapatkan tunjangan namun tidak diperkenankan mendapatkan pensiun. November 2023 menjadi batas akhir perekrutan PPPK, sehingga tahun 2024 tidak ada lagi pegawai pemerintah dengan sebutan honorer. (ed)