
Kutai Barat (Humas)-Dialog publik RUU KUHP (Kitab Undang_Undang Hukum Pidana) di gelar di hotel Mercure Samarinda, (13/9). Acara ini menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum keamanan Prof.Dr.H. Mahfud, MD., MH, keterangan beliau secara Online menyebutkan, bahwa KUHP atau nama aslinya Wetboek van strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) Yang di pakai di Indonesia adalah peninggalan kolonial Belanda berlaku mulai 1 Januari 1918 (kurang lebih 104 tahun), hal ini tidak sesuai lagi dengan kondisi bangsa Indonesia.Oleh karenanya dengan adanya RUU ini bisa menjadi hasil karya bangsa Indonesia untuk memberikan kepastian hukum secara kompleksifitas (lengkap).
Nampak hadir Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH dalam pertemuan ini, bergabung dengan peserta lain untuk mendengar beberapa komentar yang di sampaikan para narasumber.
Perlu diketahui, kegiatan di buka oleh Sekretaris Jenderal Kemenag RI Prof. Dr.H.Nizar, M.Ag, beliau sampaaikan adanya keselarasan antara RUU KUHP dengan kondisi ke Indonesiaan masa kekinian memberikan sumbangsih negara yang selama ini menggunakan beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan ketentuan pidana meliputi Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 (tindak pidana perdagangan orang). Selain itu tedapat Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 yang tekait Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang anti korupsi, Undang-Undang Nafza serta Undang-undang penting lainnya.
Dengan adanya RUU KUHP menjadi unifikasi KUHP yang baru versi Indonesia. Dialog publik ini menjadikan RUU-KUHP ini semakin tersebar luas di kalangan umat Islam mengenai pentingnya RUU KUHP menjadi UU KUHP. Boleh di bilang RUU KUHP menjadi UU KUHP ini adalah kado terbesar cabinet Indonesia maju jilid dua.
Pertemuan dialog melibatkan beberapa narasumber penting diantaranya, Prof. Topo Santoso, SH,MH, Ph.D (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia) dengan materi yang disampaikan” pembaharuan hukum pidana di Indonesia”.
Narasumber lainnya, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH, M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta) materi yang disampaikan “kelebihan RUU KUHP”.
Satu narasumber lagi yang tak kalah ketinggalan adalah Y. Amneg Paramarta, SH,MH ( Staf ahli Menteri Hukum dan HAM). Dialog terlihat dinamis karena dipandu oleh moderator acara Saan,SH, MH (Biro Hukum dan kerjasama Luar Negeri Kemenag RI).
Dialog mengundang beberapa peserta dari UINSI Samarinda, Ormas Islam, lembaga keagamaan, Pondok Pesantren, Kepala Kemenag Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Hukum dan HAM, LBH Ansor, serta kalangan mahasiswa UMKT, UNU dan UINSI Samarinda.Total keseluruhan peserta seratus orang di tambah peserta online lainnya di wilayah Indonesia bagian Timur mencapai 357 orang. (ed)