
Kutai Barat (Humas)-Usai resmi dikukuhkan,(5/10) pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kutai Barat segera mengikuti rapat koordinasi daerah tingkat Provinsi Kalimantan Timur di kota Samarinda. Pertemuan membahas optimalisasi Baznas dirangkai dengan pelatihan pendampingan sistem Akuntansi PSAK 109 dan sistem manajemen Informasi Baznas (Simba). Dijadwalkan acara pembukaan pada tanggal 8 Oktober 2022 di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, dilanjutkan dengan kegiatan lainnya selama dua hari (8-9 Oktober 2022) di swiss Belhotel Borneo Samarinda.
Persiapan mengikuti kegiatan diatas, pimpinan Baznas yang di ketuai Ustadz Syamsudin menemui Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan, SE di ruang kerjanya guna mendapatkan arahan yang berharga yang di berikan oleh beliau. Kedatangan Pimpinan Baznas tersebut didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH berserta Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ikran, S.Ag. Sementara wakil bupati dalam memberikan arahannya di dampingi asisten II H. Rahmad.
Wabup menekankan agar seluruh pimpinan Baznas Kubar dapat mengikuti pelatiahan tersebut secara menyeluruh, agar mendapat pemahaman yang betul terkait pengelolaan zakat umat. Dengan demikian niat warga Kubar dalam berzakat dapat terkelola dengan baik dengan hadirnya Baznas di wilayah ini. seperti diketahui dalam berzakat masyarakat Kubar telah melakukannya secara alami sebelum hadirnya Baznas.
Sementara itu Kemenag Kubar selaku pembina Baznas akan terus mendampingi jalan operasional Baznas agar berjalan sesuai aturan dan fungsinya. Dukungan penuh di berikan pemerintah daerah atas terselenggaranya lembaga ini termasuk hibah anggaran yang dapat menunjang laju pertumbuhan Baznas. Dana tersebut agar dapat dimanfaatkan dengan benar dan baik serta jangan lupa selalu di buat pembukuannya secara rinci untuk laporan pertanggung jawaban yang akan di berikan kepada pemerintah daerah.
Seperti biasa dilakukan, pengajuan anggaran Operasional setiap tahunnya kepada pemerintah daerah, Baznas wajib mengajukan proposal disertai rincian usulan penggunaan anggaran yang harus di serahkan setahun sebelum anggaran tersebut di setujui dan di gunakan. Selain dari Pemerintah daerah, Kemenag juga akan melampiran bantuan anggaran setiap tahunnya guna mendukung pertumbuhan Baznas Kubar. (ed)