Optimalisasi Pelayanan KUA, Kemenag Gelar Pembinaan Penghulu

Pembinaan penyuluh se Kubar di KUA Kec. Long Iram

Kutai Barat (Humas)– Optimalisasi pelayanan prima para penghulu KUA harus terus di tingkatkan termasuk digitaliasi system informasi yang harus mereka pahami sebangai penunjang kinerja. Pesan ini disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH di hadapan seluruh penghulu bertempat di Balai Nikah dan Manasik haji Kantor KUA kecamatan Long Iram, (30/11).

Kakankemenag menekankan fungsi KUA benar-benar di jalankan, termasuk memberdayakan tenaga  penyuluh agama Islam di setiap kecamatan. Apalagi regulasi pemerintah yang akan menjadikan mereka PPPK, dapat menjadi tenaga ekstra dalam mengoptimalkan pelayanan di setiap kantor KUA.

Fungsi kepala KUA sebagai koordinotar dari seluruh jajarannya yang ada, kerjasama dan saling mendukung kinerja diharapkan terus terjalin diantara mereka.

Perlu diketahui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat saat ini keterbatasan jumlah penghulu. Dari enam belas wilayah kecamatan hanya memiliki tenaga penghulu sembilan orang saja. Sementara jumlah kantor KUA yang ada baru sepuluh, sisanya secara nomenklatur belum berdiri bangunan. Akibatnya  terdapat satu penghulu yang mengcover pelayanan lebih dari satu kecamatan. Bersyukur saja meski terdapat keterbatasan jumlah pegawai, pelayanan kantor KUA tetap berjalan dengan baik.

Arahan kepala kantor juga menyinggung masalah absensi pegawai. Jangan remehkan masalah kehadiran bekerja. Dalam setiap tahun akan diakumulasikan jumlah ketidak hadiran dan keterlambatan masuk kerja.  Dua puluh empat jam merupakan batas teguran dalam satu tahun, artinya bila dalam satu hari bekerja selama delapan jam bila di ketahui mencapai dua puluh empat jam itu artinya pegawai dinyatakan tidak masuk kerja selama tiga hari. Bila mencapai batas yang telah ditentukan, secara aturan pegawai akan di kenakan sangsi berupa peringatan baik secara lisan maupun tertulis.

Kakankemenag berharap melalui organisasi Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) dapat menjembatani hak dan kewajiban mereka selaku penghulu sehingga dapat bekerja secara profesional di bidangnya. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *