Amankan Tanah Wakaf Sesuai Fungsi Dan Amanat Pewakif

Rakor percepatan penanganan tanah ruslag terdampak PSN, (1/12)

Kutai Barat (Humas)-Masalah wakaf tanah tidak bisa di kesampingkan begitu saja, setelah pewakif menyerahkan tanah berharga yang mereka miliki serta menyampaikan niatnya atas harta tersebut kepada  nadzir.   Kewajiban nadzir selanjutnya adalah mengamankan tanah tersebut dari  hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan ke Badan Pertanahahn nasional (BPN). Tidak berhenti sampai di situ, nadzir juga berupaya mewujudkan keinginan dari pewakif maksud diserahkan harta serta  bertanggung jawab atas pengelolaannya. Keterangan tersebut diatas disampaikan kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Sahrir, MH dalam kesempatannya membuka acara rapat koordinasi percepatan penanganan ruislag tanah wakaf terdampak proyek strategis nasional (PSN), ( 1/12).

Rapat diikuti oleh kepala KUA se Kabupaten Kutai Barat dengan menghadirkan narasumber dari kantor BPN Kabupaten Barat serta di hadiri ketua Badan wakaf Indonesia kabupaten Kutai Barat H. Jabaruddin. Pesan Kakankemenag kepada kepala KUA untuk senantiasa membantu warga masyarakat yang berkeinginan mewakafkan tanahnya. Banyak contoh yang beliau berikan terkait tanah wakaf di daerah lain yang berujung persengketaan akibat pengelolaan tidak tepat. Hal ini jangan sampai terjadi bila nadzir mengetahui apa saja tanggung jawab atas amanah tanah wakaf tersebut, terang Kakankemenag.

Bila ada masyarakat yang berwakaf  sebidang tanah, nadzir segera berkoordinasi dengan BWI dan KUA untuk mendapatkan pengarahan serta Surat pengesahannya. Koordinasi selanjutkan kepada BPN untuk memperoleh hak sertifikat tanah.

Sementara itu dari BPN di sampaikan, bila ada tanah wakaf yang terdampak Ruislag akan mendapatkan kompensasi penggantian tanah di lokasi yang berbeda.  Ruislag terjadi bila terdapat proyek strategis nasional yang lebih mengedapankan kepentingan masyarakat luas seperti pelebaran jalan umum. BPN senantiasa membantu untuk penerbitan sertifikat, bila tanah wakaf tersebut telah melalui proses penyerahan yang telah di ketahui KUA dan BWI.

Ketua BWI Kubar H. Jabaruddin mengingatkan jangan sampai kita melalaikan fungsi tanah wakaf, bila nilai tanah itu berubah mengikuti era zamannya jangan sampai masalah timbul di kemudian hari, sebut beliau. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *