
Kutai Barat (Humas)-Tanah hasil wakaf dari seorang warga sudah seharusnya diamankan demi tujuan yang diwasiatkan pewakif. Tidak sekedar ikrar wakaf namun pihak nadzir sudah seharusnya melakukan langkah koordinasi dengan KUA dan BWI yang selanjutnya diajukan untuk mendapatkan pengesahan sertifikat.
Terkait hal tersebut diatas kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam belum lama ini menggelar pertemuan dengan seluruh kepala KUA, dengan agenda pembahasan sertifikasi tanah wakaf terdapak Ruslag.
Pertemuan melibatkan langsung Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Barat yang menjelaskan beberapa poin penting dalam pengurusan sertifikasi tanah wakaf.
Sementara kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH. Masalah wakaf serta hak yang melekat atas tanah tersebut perlu ditindaklanjuti untuk mengamankan dari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Salah satunya nadzir harus berkoordinasi dengan KUA dan BWI dalam ikrar wakafnya, yang selanjutnya diajaukan ke BPN dalam penerbitan sertifikat.
Tidak terhenti sampai di situ, wasiat dari pewakif atas tanah tersebut diupayakan bisa terwujud. Wakaf tentu berbeda dengan hibah. Bila sebidang tanah di berikan dengan niat hibah, tentu tanah tersebut sudah mutlak menjadi hak milik penerima hibah. Sedangkan wakaf tentu ada wasiat yang disampaikan pewakif melalui nadzir yang diamanhkannya.
Kepada seluruh kepala KUA agar memahami hal ini, dengan harapan bila mengetahui diwilayahnya ada warga yang berniat berwakaf agar ditindaklanjuti untuk pengaman dan kegunaanya.
Senin, (12/12) Kepala kantor Kemenag Kubar didampingi Kasi Bimas Islam mendatangi unit kerja KUA kecamatan Linggang Bigung untuk membahas masalah perwakapan. Beliau ingin mengetahui sejauh mana KUA yang dipimpin Jasirin, S.HI ini mampu mengelola permasalahan wakaf diwilayahnya. Dan di kesempatan lain Kakankemenag akan mengunjungi KUA lainnya dengan harapan yang sama. (ed)