Pasangan Nikah Di Kubar Mulai Dapatkan Layanan Kartu Nikah Digital

Pasangan nikah yang telah mendapatkan layanan kartu nikah digital

Kutai Barat (Humas)– Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia senantiasa berkembang melakukan inovasi pelayanan digital termasuk diantaranya penerbitan kartu nikah digital. Untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat sendiri kebijakan ini telah dijalankan salah satunya diserahkan kepada  pasangan yang baru melaksanakan akad pernikahan di kantor KUA kecamatan Jempang. Tentu saja pasangan yang baru saja dinikahkan penghulu  sekaligus Kepala KUA Jempang Parta Hamdani, S.Sos I merasa senang, selain mendapat kartu nikah fisik mereka berdua juga mendapatkan kartu nikah digital yang dapat mereka akses secara pribadi.  

Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH sangat mengapresiasi dengan diterbitkannya kartu nikah digital ini dengan harapkan layanan digital ini dapat mempermudah pasangan pengantin dalam melaksankan aktifitas kehidupannya. Keterangan ini di sampaikan beliau disela kesibukannya mendapatkan laporan peristiwa pernikahan yang terjadi di salah satu KUA tersebut diatas, (13/12)

banyak manfaat Kartu Nikah Digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut. Kedua, dengan Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Selain itu juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya.

Ketiga, keberadaan Kartu Nikah Digital merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Adanya Kartu Nikah Digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka bertanya.

Kehadiran Kartu Nikah Digital juga mempercepat layanan bagi pasangan pengantin. Sebab, pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya bisa menerima Kartu Nikah Digital secara online yang dikirim pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp maupun alamat email. 

Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email. Itu sudah terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu dan biaya.

Kebijakan penerbitan kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama meliputi:

1.Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *