
Kutai Barat (Humas)-Pengadaan lokasi tanah KUA di wilayah kecamatan mulai banyak direspon warga. Setelah Kecamatan Mook Manart Bulatn, kini giliran Kecamatan Sekolaq Darat mendapatkan tanah lokasi Pembangunan kantor KUA. Akses pelayanan pernikahan di dua wilayah Kecamatan itu masih ditangani pihak KUA kecamatan Melak. Dengan diberikannya bantuan tanah hibah, kedepan akan di upayakan berdirinya KUA di dua wilayah kecamatan tersebut.
Selasa, (13/12) kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Ikran, S.Ag menuju ke Kampung Sri Mulyo Kecamatan Sekolaq Darat guna meninjau lokasi tanah yang konon kabarnya akan dihibahkan untuk pembangunan kantor KUA. Selain beliau, Kepala KUA Melak H. Arukin S, Ag beserta rekan beliau Jasirin ,S.HI ( Kepala KUA Linggang Bigung ) turut hadir dalam kesempatan ini menyaksikan bersama lokasi tanah yang akan diserahkan.
Benar saja, beliau berdua disambut oleh petinggi Kampung setempat dan ditunjukan sebidang tanah yang segera di hibahkan. Lokasi tanah sangatah strategis, masih di kawasan pembangunan masjid Nurul Huda Kampung Sri Mulyo. Berdasar keterangan, status tanah tersebut milik pemerintah kampung setempat, bila saja terjadi proses hibah segera diupayakan pengalihan hak dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional.
Hal ini musti dilakukan karena aset berupa tanah harus bersertifikat terlebih dahulu menjadi milik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat sebelum menuju proses penggunaan selanjutnya.
Kepala Kantor Kemenag Kubar mengpresiasi dengan rencana hibah tanah tersebut. Beliau berupaya agar kedepan tanah tersebut dapat terealisasi berdiri sebuah gedung pelayanan kantor KUA. Tentu saja warga setempat harus bersabar, seluruhnya harus melalui mekanisme dan aturan yang telah ditentukan.
Saat ini Kemenag mencanangkan tujuh program prioritas, salah satunya adalah revitalisasi kantor KUA. Bantuan melalui surat berharga syariah negara (SBSN) diharapkan mampu membantu berdirinya Balai Nikah dan manasik haji (Kantor KUA) di setiap wilayah kecamatan. (ed)