
Kutai Barat (Humas)– Peralihan status wakaf tanah lokasi calon kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Mook Manaar Bulatn hasil pemberian wargas sekitar bernama Sujoko mulai ditindak lanjuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat.
Hal ini di buktikan dengan pengukuran luas tanah tersebut di hadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs.H.Muhammad Syahrir, MH, pemberi wakaf (Sujoko), serta beberapa saksi dari warga sekitar.
Seperti diketahui niat pemberian tanah oleh Sujoko sudah dilakukan jauh hari sebelumnya. Pemberian ini hasil pembicaraan awal yang di lakukan kepala KUA Melak H. Arukin dengan Sujoko dan berlanjut hingga pengukuran saat ini.
Luas tanah yang diserahkan sebanyak 20m X 60m (1200 meter persegi), tentu luasan ini cukup untuk pembangunan kantor KUA nantinya. Tidak hanya luasan tanah ini saja, Sujoko juga memberikan sisi tanah lain yang dimilikinya berada satu lokasi dengan tanah yang di berikan untuk kantor KUA ini. tanah tersebut tepat disamping lokasi tanah KUA yang dia serahkan guna pembangnan masjid umum. Sementara sisa tanah yang berada disisi belakang beliau serahkan untuk pembangunan tempat keagamaan Islam lainnya seperti Pondok pesantren.
Hasil pemberian tanah ini tentu sangat disyukuri, dan hal ini bukti keseriusan warga dalam mendukung layanan masyarakat umum seperti berdirinya balai pernikahan.
Lokasi tanah yang di serahkan sangatlah strategis berada di pusat pemerintahan kecamatan Mook Manaar Bulatn. Kecamatan ini terbilang baru hasil pemekaran dari kecamatan Induk yaitu Kecamatan Melak.
Lebih dari itu BPN juga menyambut baik segera dilakukannya peralihan hak berupa sertifikat menjadi milik Kantor Kemenag Kubar, sebagai upaya kelanjutan dan kelancaran dalam proses pembangunan kedepannya.
Ikut mendampingi Kakankemenag dalam kesempatan ini Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H.Ikran, S.Ag, Kepala KUA Kecamatan Melak H. Arukin, S.Ag dan staf BMN Kantor Kemenag Kubar Muhammad Rapik, S.HI. (ed)