
Kutai Barat (Humas)– Simpang siur data pernikahan perlu diluruskan, mengingat masih banyak ditemukan fakta di tengah masyarakat yang tidak sesuai antara yang tertera di kartu Penduduk dengan kenyataan sebenarnya.
Kepada pasangan nikah diharapkan dengan penuh kesadaran untuk mengkonfirmasi data kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk perubahan status yang dimilikinya sekarang. Jangan sampai mereka telah melakukan peristiwa nikah sementara di KTP masih tertera status bujang, hal ini bisa dimanfaatkan untuk tindakan yang tidak dibenarkan misalkan menikah lagi, sebut kepala Seksi Bimas Islam H. Ikran, S.Ag dalam pengarahannya selaku pembina apel tadi pagi, (27/2).
Seperti diketahui, Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kutai Barat untuk yang kedua kalinya mengajak intansi terkait yaitu Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama menyamakan persepsi yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). Perjanjian tersebut untuk memperoleh data pernikahan guna membantu masyarakat untuk memperoleh data kependudukan seperti KTP dsb.
Tidak kita pungkiri di tengah masyarakat masih banyak ditemukan praktek pernikahan, dimana pasangan nikah tidak terdata secara administrasi di kantor KUA. Tentu hal ini akan menyulitkan mereka sendiri bila suatu saat berurusan dengan dokumen kependudukan. Terlebih belum lengkapnya dokumen yang mereka miliki bisa disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak seharusnya dilakukan yang dapat merugikan pasangan mereka.
PKS ini bertujuan membantu masyarakat dalam perolehan dokumen kependudukan, dimana akan dilakukan aksi sidang isbat nikah keliling bagi pasangan yang belum memiliki dokumen tersebut.
Rencananya sidang isbat dalam waktu dekat akan dilakukan di Kecamatan Bongan dengan jumlah peserta sementara dibatasi mencapai enam puluh pasangan saja. Kegiatan ini sangat menguntungkan sekali bagi pasangan nikah, pasalnya jumlah biaya mengikuti sidang tergolong kecil yaitu enam ratus ribu rupiah saja bila di bandingkan mereka mengikuti sidang isbat nikah di pengadilan Agama yang jumlahnya lebih besar lagi.
Oleh karenanya kerjasama pengadaan kegiatan juga melibatkan pihak kecamatan setempat untuk melakukan sosialiasi penjaringan peserta yang akan mengikuti.
Isbat nikah keliling melibatkan tiga instansi pemerintahan untuk pertama kalinya telah di gelar tahun lalu di Kecamatan Muara Pahu. Tergolong sukses dan dirasa memberikan manfaat lebih bagi masyarakat, maka tahun ini rencananya masih akan di gelar tentu dengan tempat yang berbeda. (ed)