Kartu Nikah Digital Bagian Revitalisasi KUA Memberikan Kemudahan Layanan Masyarakat

Kepala KUA kecamanatan Damai Nanang AN, S.Sos. I menikahkan pasangan pengantin diwilayah tugasnya, (28/2)

Kutai Barat (Humas)-Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana. Hal ini sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas.

Hal ini telah dibuktikan di beberapa KUA dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat yang telah memberikan kartu nikah kepada setiap pasangan rumah tangga baru. Kebijakan ini sangat diapresiasi kepala Kantor Kemenag Kubar Drs. HM. Syahrir, MH, beliau mengajak jajaranya khususnya seksi Bimas Islam untuk terus mensosialisasikan kebijakan pemberian Kartu  nikah digital kepada setiap pasangan nikah.

Nanang Ahmad Nursyahid, S.Sos.I Selaku Kepala KUA Kecamatan Damai baru saja menikahkan pasangan muda diwilayah tugasnya. Selain buku nikah beliau serahkan kartu nikah digital kepada pasangan atas nama Junior Nupriandi Bin Nanang dengan Gabriela binti Yustinus, (28/2). Kegembiraan tentu dirasakan pasangan pengantin baru ini, beliau sadar akan manfaat kartu nikah digital dalam kehidupan sehari-hari.  

Layanan kartu nikah digital berlaku di KUA  di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional.

Kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

Sesuai slogan “Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah”. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Layanan Publik, lembaga pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan prima, terbaik, memberikan kemudahan, layanan yang berkualitas.

Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, sehingga kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *