Kemenag Lakukan PKS Dengan Disdukcapil Kubar, Sinkronisasi Data Pernikahan

Penandatangan kerjasama sinkronisasi data nikah antara Kemenag dan Disdukcapil Kubar, (1/3)

Kutai Barat (Humas)– Untuk yang kedua kalinya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menjalin perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kantor Kementeian Agama kabupaten Kutai Barat dalam upaya penyampampaian data pernikahan untuk penerbitan dokumen kependudukan.

Penandatangan berkas PKS dilakukan Kakankemenag Kubar Drs. HM. Syahrir, MH dan Kepala Disdukcapil Kubar Ir. Abimael, M.Si disertai sejumlah saksi kedua belah pihak hari, Rabu (1/3).

Abimael menyadari akan tugas dan tanggung jawab yang beliau emban saat ini, dimana masalah dokumen kependudukan masih banyak masyarakat yang belum memiliki juga ketidak sesuaian antara data dengan kondisi sebenarnya. Hal ini mejnadi tantangan tersendiri untuk menyelesaikan oleh karenanya Disdukcapil berkewajiban untuk melaukan kerjasama dengan Kemenag dalam sinkronisasi data.

Tentu untuk melegalisasi status nikah setiap pasangan diperlukan data yang akurat diantara kedua belah pihak. Bagi mereka yang terlanjur hidup bersama melalui pernikahan siri maupun secara adat perlu mendapat dispensasi atau legalisasi dari pengadilan Agama sebagai rujukan dilakukan pernikahan kembali untuk penerbitan buku nikah.

Bulan Maret ini sekitar tanggal 20 akan dilakukan sidang isbat keliling dengan mengambil titik lokasi di Kecamatan Bongan. Kerjasama diantara ketiga lembaga pemerintahan Yaitu Disdukcapil, Kemenag dan Pengadilan Agama Sendawar akan terselenggara membantu masalah dokumen kependudukan yang seharusnya masyarakat miliki.

Jumalah kuota pendaftar di batasi sampai dengan enam puluh pasangan hal ini di sesuaikan dengan anggaran operasional Disdukcapil yang dimilikinya. Namun jangan khawatir kegiatan serupa juga tidak lama  di lakukan kembali di Kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Long Iram.

Adapun jumlah biaya yang turut di bebankan kepada peserta sidang isbat tidaklah tinggi cukup enam ratus ribu rupiah. Jumlah ini tergolong kecil bila setiap pasangan harus mengurus sendiri di kantor Pengadilan Agama.

Seperti diketahui gelar sidang isbat keliling melibatkan tiga instansi pemerintah ini sebelumnya sukses dilaksanakan di kecamatan Muara Pahu tahun 2022 kemarin. Ingin menduang kesuksesan yang sama tahun ini Disdukcapail berniat menggelar kembali  yang akan dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Bongan dan Long Iram.

Kedepan Disdukcapil dan Kememag ingin menjalin kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kutai Barat dalam upaya memberikan pemahaman masalah pernikahan beda agama dimana permasalahan ini sangat menyulitkan Disdukcapil dalam penerbitan dokumen kependudukan. Selain Itu masalah dispensasi usia nikah dari PA juga juga harus diperhatikan masyarakat, berapa sepantasnya pasangan harus melaksanakan pernikahan sesuai anjuran  pemerintah. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *