
Kutai Barat (humas)-Melalui kesepakatan bersama, akhirnya kadar zakat 1444 H untuk wilayah Kabupaten Kutai Barat ditetapkan menjadi tiga golongan, tertinggi enam puluh lima ribu, lima puluh tujuh ribu dan terendah lima puluh ribu. Jumlah tersebut bila diuangkan dari hasil pengalian harga beras seberat dua kilo setengah dengan kategori harga beras yang ada di Kubar. Namun demikian bila masyarakat ingin berzakat dengan menggunakan beras dipersilahkan saja sesuai ketentuan yang telah dianjurkan dalam agama Islam.
Rabu, (15/3) kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat melalui seksi Bimbingan mengundang seuruh ormas Islam, kepala KUA se-Kubar, pengurus masjid, dan penyuluh agama Islam. Mereka diajak berdiskusi untuk menentukan kadar zakat tahun 1444 H/2023 M.
Sebelum menemui kesepakatan bersama, Kepala Seksi Bimas Islam H. Ikran, S.Ag memberikan kesempatan pada peserta yang hadir untuk memberikan masukan dan saran terkait agenda pertemuan ini.
Perbedaan pendapat tetulah ada diantara mereka dan didasari atas keyakinan mazab yang mereka yakini masing-masing. Akhirnya diujung acara perbedaan mulai menemui kesepakatan, dan solusi jumlah kadar zakat dapat ditetapkan untuk tahun ini. Selain bahasan kadar zakat, rapat sekaligus membahas jumlah fidiyah yang harus diberikan bila umat muslim tidak dapat menjalankan kewajibannya menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Kesepakatan menentukan fidiyah harus dibayarkan sejumlah tiga puluh ribu rupiah kepada fakir miskin. Jumlah tersebut hasil pembulatan, dimana seharusnya yang dibayarkan berdasar syariat adalah satu muk atau dalam hitungan berat tujuh ons beras.
Rapat penentuan kadar zakat dan fidiyah selalu menjadi agenda yang harus dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan disetiap tahunnya. Hal ini musti dilakukan mengingat harga beras sebagai kebutuhan pokok bangsa kita harga selalu mengalami perubahan. Harga beras yang berbeda antara daerah satu dengan lainnya di negara ini tentu mempengaruhi kadar zakat yang berbeda pula.
Setelah ditemui kesepakatan kadar zakat, segera kantor Kemenag Kubar akan menetapkan Surat keputusan yang akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui perangkat yang ada meliputi pengurus masjid, Penyuluh Agama Islam, KUA dan Ormas Islam. (ed)