Bantu Msyarakat, Kakankemenag Kunjungi Kegiatan Layanan Sidang Isbat Di Bongan

Kakankemenag Kubar serahkan dokumen buku nikah kepada pasangan nikah asal Kecamatan Bongan

Kutai Barat (Humas)-Untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai surat nikah, Pemkab Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan Isbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Sendawar dan Kementrian Agama Kubar. Kegiatan ini juga untuk membantu masyarakat mengurangi biaya, mendekatkan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan dan menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kubar, 21 Maret 2023 di Balai Pertemuan Umum kantor camat Bongan.  

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat Drs. H.Muhammad Syahrir, MH atas dilaksanakannya kegiatan ini sangat mengapresiasi, dimana kerjasama dengan melibatkan tiga lembaga pemerintahan ini tak lain untuk membantu masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan yang sangat mereka butuhkan.

Kemenag melalui KUA setempat yang saat ini dipimpin H. Agus Pranoto, S.Ag berkewajiban menerbitkan dokumen buku nikah  setiap pasangan yang telah memiliki keputusan tetap melalui sidang isbat  Pengadilan Agama berikut telah diberikan KTP dan KK dari Disdukcapil. Tidak hanya buku nikah melalui layanan pintar KUA juga memberikan kartu nikah online kepada setiap pasangan nikah.

Perlu diketahui pada kegiatan ini 35 pasangan suami-istri memperoleh dokumen-dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kubar, setelah sebelumnya mengikuti verifikasi berkas tanggal 3 Maret yang lalu.
Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutannya yang di sampaikan oleh Kepala Disdukcapil, Abimael menyampaikan itsbat nikah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dimana itsbat nikah atau pengesahan nikah sangat penting untuk member kepastian hukum kepada masyarakat berupa bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.

“Kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan sidang terpadu yang mana jika ada perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama tetapi belum berkekuatan hukum yang melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut dan dengan mendapatkan identitas kependudukabn yang nantinya akan mempermudah dalam proses administrasi dibidang pendidikan,kesehatan, lingkup pekerjaan dan administrasi sosial lainnya”, Ujarnya

Ia mengharap Disdukcapil, kiranya dapat terus meningkatkan sinergitas dengan  Camat, Petinggi dan Pihak terkait lainnya agar program seperti lancar dilaksanakan di seluruh Kecamatan lainnya di Kutai Barat. Kiranya kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam kegiatan ini dapat terus ditingkatkan kedepannya untuk memudahkan pelayanan publik dalam masyarakat. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *