
Kutai Barat (Humas)-Dalam pelaksanaan sidang isbat penetapan hukum perkawinan yang digelar diwilayah Kecamatan Bongan, (21/3) bagi pasangan nikah yang telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Sendawar tinggal menunggu dokumen kependudukan yang akan mereka dapatkan. Dokumen tersebut meliputi Kartu Keluarga, KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kubar serta dokumen Buku nikah dari KUA Kecamatan Bongan.
Kepala KUA kecamatan Bongan H. Agus Pranoto, S.Ag pada kesempatan ini menunjukkan langsung kartu digital kepada pasangan nikah, mereka pun puas akan layanan baru yang di berikan Kementerian Agama.
Tidak hanya di kecamatan Bongan, beberapa KUA diwilayah Kubar juga telah memberikan layanan ini kepada setiap pasangan nikah diwilayahnya masing-masing.
Perlu diketahui masyarakat luas, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email).
Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi. (ed)