Siap Tugas, Kantor Kemenag Kubar Mendapat Tambahan Tujuh Belas ASN PPPK

Rapat koordinasi Satker terkait kesipan penerimaan tugas ASN PPPK dilingkungan Kantor Kemenag Kubar

Kutai Barat (Humas)-Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut PPPK  untuk formasi tahun 2022 telah dilakukan Menteri Agama Republik Indonesia KH. Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu yang lalu baik secara langsung maupun virtual serempak diseluruh Indonesia. Untuk wilayah Kaltim dipusatkan di balai Pertemuan Umum embarkasi Balikpapan, dimana sebanyak tujuh belas diantaranya masuk dalam daftar pegawai baru dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat.

Dengan penambahan formasi ASN dilingkungan Kantor Kemenag Kubar ini menjadi PR tersendiri khususnya masalah hak mereka menyangkut gaji dan kesejahteraan lainnya yang harus dibayarkan.

Terkait pencairan upah yang sudah menjadi hak mereka dengan penetapan PPPK, pihak Kemenag Kubar masih menunggu petunjuk teknis dan kebijakan lainnya dari Kemenag pusat. Kalaupun itu harus dilakukan sejak bulan Agsutus 2023, pihak Kemenag sudah harus mengotak katikan pos anggaran lain yang kiranya dapat dilakukan terlebih dahulu tentu menunggu kebijakan resmi.

Jumlah ASN PPPK kantor Kemenag Kubar yang mendapatkan SK baru di tahun ini sebanyak tujuh belas orang terdiri dari delapan orang penyuluh agama Kristen, tiga orang penyuluh agama Islam, satu orang penyuluh agama Katolik, dua guru Madrasah Aliyah negeri Kutai Barat dan sisanya guru MTsN Kubar.

Untuk guru madrasah diserahkan kepada pihak madrasah masing-masing dan Satker lainnya yang mendapatkan formasi yang sama  harus refocusing melalui pos anggaran yang telah ada.

Pada prinsipnya penambahan ASN ini dapat menambah kekuatan baru bagi Kantor Kemenag Kubar dalam melakukan fungsi pelayanan di tengah masyarakat. Namun jangan lupa diperhatikan kesejahteraan yang sudah menjadi bagian hak mereka.

Menanggapi permasalahan ini Kakankemenag Kubar Drs. H. Muhammad Syahrir, MH pagi tadi, (28/8) mengundang jajaran Satker yang ada untuk mempersiapkan diri membicarakan hal penting terkait penambahan ASN PPPK ini. (ed)

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *