
Kutai Barat (Humas)– Loyalitas sebagai aparatur sipil negara wajib dilakukan setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kinerja (PPPK). Hal ini ditekankan kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir, MH dihadapan tujuh belas ASN PPPK sesaat sebelum menyerahkan Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) kepada mereka, (29/8).
Seperti diketahui kantor Kemenag Kubar baru saja mendapatkan tambahan formasi baru ASN PPPK yang akan ditempatkan di beberapa satuan kerja. Dari tujuh belas pegawai tersebut, dua mengisi formasi sebagai tenaga pengajar MAN Kutai Barat, dua guru MTsN Kubar, delapan sebagai penyuluh agama Kristen, tiga sebagai penyuluh agama Islam dan satu mengisi formasi penyuluh agama Katolik.
Kepada mereka wajib diberikan arahan tentang hak dan kewajiban setelah menyandang status PPPK, dimana kewajiban mereka sama dengan PNS hanya tidak mendapatan jatah pensiun saat mereka purna tugas. Hak sebagai ASN juga diberikan dlaam bentuk tunjangan, hak cuti dan hak kesejahteraan menerima gaji ke tiga belas.
Kantor Kemenag Kubar secara prinsip sangat gembira dengan penambahan pegawai baru ini, dengan harapan mereka dapat bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. Wajib disyukuri dengan status kepegawaian mereka yang baru, hal ini sebagai upaya pemerintah dalam peningkatan pengabdian dan kesejahteraan mereka. Kedisplinan wajib ditegakkan selama menjadi ASN salah satunya pengisian absensi saat jam kerja.
SK pengangkatan mereka per tanggai 1 Agustus 2023 dan mendapatkan hak berupa gaji mulai 1 September 2023. Namun demikian Kemenag saat sekarang mengaku belum memiliki pos anggaran yang disediakan untuk penggajian tersebut, dan percaya saja hak tersebut tetap diberikan menunggu kebijakan Kemenag pusat, terang Kakankemenag. (ed)