
Kutai Barat(Humas)-Bimbingan perkawinan angkatan VII dan VIII kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat diikuti tiga puluh pasangan pasangan pengantin dari empat wilayah kecamatan. Kecamatan tersebut meliputi Muara Lawa, Melak Barong Tongkok dan Kecamatan Linggang Bigung. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kubar Drs. H. Muhammad Syahrir, MH dengan menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh pasangan calon pengantin, (21/9).
Beliau sampaikan bahwa standar usia menikah minimal sembilan belas tahun beradasar undang undang pernikahan nomor 16 tahun 2019. Bila salah satu pasangan belum mencapai umur tersebut terlebih dahulu mereka mendapatkan izin dari Pengadilan Agama setempat. Sebelum undang undang ini terbentuk terdapat beberapa usulan, dari BKKBN mengusulkan pasangan boleh nikah diantara kisaran umur 20 hingga 25, sementara dari Kementerian Kesehatan nikah bisa dilakukan pada umur 25 hingga 30 tahun. Setelah melalui pembahasan akhirnya undang undang pernikahan terbentuk, untuk pasangan ideal nikah minimal sembilan belas tahun.
Melakukan peristiwa nikah merupakan hal yang mudah dan singkat waktunya, namun hal yang paling sulit adalah merawat masa pernikahan itu yang harus dilalui sampai maut memisahkan kedua pasangan, sebut Kakankemenag.
Oleh karenanya bimbingan perkawinan yang digelar Kemenag ini merupakan sebuah program baik yang dapat membekali pasangan nikah dalam mengarungi bahtera rumah tangga kedepannya. Bekal mulai dari pemahaman kesehatan produksi, keluarga Sakinah, pengelolaan keuangan rumah tangga serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah tangga.
Suatu rumah tangga bisa dikatakan aman bila masa pernikahan mereka telah melampaui usia minimal dua puluh lama tahun. Permasalahan dalam rumah tangga pasti ada, tergantung pada kita bagaimana mengelola dan cara menyelesaikannya.
Kedepan generasi penerus bangsa harus benar-benar bisa dihandalkan, karenanya bagi pasangan nikah harus memahami asupan gizi untuk keluarganya. Ini merupakan program nasional, mulailah gemar memakan ikan sebagai asupan protein dan sumber gizi makanan lainnya, tambah Kakankemenag.
Cegah stunting yaitu kekurangan gizi bagi anak. Bagi keluarga mampu agar bersedia mengikuti program pemerintah menjadi bapak angkat untuk memberikan sebagian rezekinya kepada pertumbuhan anak dari keluarga tidak mampu. (ed)