Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Pelimpahan Nomor PORSI kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota (materai 10.000)
  2. Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Bukti Setoran Awal/Pelunasan Bipih Calon Jama’ah Haji Meninggal Dunia
  4. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Calon Jama’ah
  5. Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi dari Semua Ahli Waris (materai 10.000)(Ditandatangani oleh Suami, Istri, Anak Kandung, Saudara Kandung yang diketahui RT, RW dan Lurah/Kepala Desa)
  6. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dari Penerima Pelimpahan No. Porsi (materai 10.000)
  7. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Pelimpahan No. Porsi
  8. Salinan Kartu Keluarga (KK) Penerima Pelimpahan No. Porsi
  9. Salinan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Penerima Pelimpahan No. Porsi
  10. Salinan Akta Nikah/Buku Nikah/Surat Nikah Penerima Pelimpahan No. Porsi
  11. Salinan Buku Rekening Haji atas Nama Pemohon (bank syariah sesuai jama’ah wafat)
  12. Pas Foto (berwarna, background putih, 80% wajah)