Persyaratan :
- Surat Permohonan Pelimpahan Nomor PORSI kepada Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota (materai 10.000)
- Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Bukti Setoran Awal/Pelunasan Bipih Calon Jama’ah Haji Meninggal Dunia
- SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) Calon Jama’ah
- Surat Kuasa Penunjukan Pelimpahan Nomor Porsi dari Semua Ahli Waris (materai 10.000)(Ditandatangani oleh Suami, Istri, Anak Kandung, Saudara Kandung yang diketahui RT, RW dan Lurah/Kepala Desa)
- Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak dari Penerima Pelimpahan No. Porsi (materai 10.000)
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penerima Pelimpahan No. Porsi
- Salinan Kartu Keluarga (KK) Penerima Pelimpahan No. Porsi
- Salinan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir Penerima Pelimpahan No. Porsi
- Salinan Akta Nikah/Buku Nikah/Surat Nikah Penerima Pelimpahan No. Porsi
- Salinan Buku Rekening Haji atas Nama Pemohon (bank syariah sesuai jama’ah wafat)
- Pas Foto (berwarna, background putih, 80% wajah)