Persyaratan Pengajuan
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Pengurus Rumah Ibadah ke Kementerian Agama
- Foto Copy Ad/ART Rumah Ibadah Terdaftar di Kementerian Agama
- Data Jumlah Jemaat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kampung/Petinggi/Kelurahan
- Surat Rekomendasi dari Kecamatan
- Surat Tanah (SPPAT) atau Sertifikat Tanah
Catatan : Semua berkas wajib difotokopi kecuali point nomor 1