Persyaratan Pengajuan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Pengurus Rumah Ibadah ke Kementerian Agama
  2. Foto Copy Ad/ART Rumah Ibadah Terdaftar di Kementerian Agama
  3. Data Jumlah Jemaat
  4. Surat Rekomendasi dari Kepala Kampung/Petinggi/Kelurahan
  5. Surat Rekomendasi dari Kecamatan
  6. Surat Tanah (SPPAT) atau Sertifikat Tanah

Catatan : Semua berkas wajib difotokopi kecuali point nomor 1