Persyaratan Pengajuan

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Pengurus Masjid/Mushalla ke Kementerian Agama
  2. Surat Rekomendasi dari Kepala Kampung/Petinggi/Kelurahan
  3. Surat Rekomendasi dari Kecamatan
  4. Surat Rekomendasi dari KUA setempat
  5. Data Jumlah Jamaah
  6. Surat Tanah atau Sertifikat Tanah Masjid/Mushalla (Wakaf)

Catatan : Semua berkas wajib difotokopi kecuali point nomor 1