Persyaratan Pengajuan
- Surat Permohonan Rekomendasi dari Pengurus Masjid/Mushalla ke Kementerian Agama
- Surat Rekomendasi dari Kepala Kampung/Petinggi/Kelurahan
- Surat Rekomendasi dari Kecamatan
- Surat Rekomendasi dari KUA setempat
- Data Jumlah Jamaah
- Surat Tanah atau Sertifikat Tanah Masjid/Mushalla (Wakaf)
Catatan : Semua berkas wajib difotokopi kecuali point nomor 1