Persyaratan Pengajuan

  1. Surat Permohonan dari Pengurus Rumah Ibadah ke Kementerian Agama
  2. Fotokopi KTP Pengurus Rumah Ibadah
  3. SK Pengurus Rumah Ibadah
  4. Fotokopi Rekening BPD atas nama Rumah Ibadah
  5. Surat Rekomendasi dari Kepala Kampung/Petinggi/Kelurahan
  6. Surat Rekomendasi dari Kecamatan

Catatan : Semua berkas wajib difotokopi kecuali point 1