Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 790 – 791, bahwa Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat melakukan tugas fungsi yaitu :

  1. Menyelenggarakan urusan pembinaan dan pelayanan di bidang urusan persuratan, administrasi perencanaan,   kepegawaian,   keuangan   dan   barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi
  2. Melakukan pelayanan, bimbingan   teknis,   pengelolaan   data   dan   informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren
  3. Menyelenggarakan urusan pembinaan dan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan  di  bidang  urusan  agama  Islam  dan  bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf
  4. Menyelenggerakan urusan pembinaan dan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, pemberdayaan umat, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
  5. Menyelenggarakan Urusan Pembinaan dan Pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji
  6. Menyelenggarakan urusan pembinaan,  pelayanan, bimbingan   teknis,   pengelolaan   data   dan   informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Kristen, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.